Polresta Tangerang Menangkap Pelaku Pengiriman Sabu Cair,Diduga Warga binaan Pemasyarakatan Terlibat Kasus Tersebut

 Oleh Hani latifa

Jumat, 14 april 2023


TANGERANG - Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair, diduga adanya keterlibatan seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Tangerang.

Warga binaan pemasyarakatan Lapas ber inisial MD yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok. Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” Ujar Seorang KALAPAS.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan 1 buah handphone yang kemudian diserah kepada pihak penyidik agar dapat lebih lanjut aktivitas tersangka dengan handphonenya.

Pemeriksaan WBP atas nama Dani tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindaklanjut sampai pengembangan dan penyidikan.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merilis pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu cair seberat dua kilogram dalam sebuah botol. Pelaku bernama Sari Adriyani meracik barang tersebut di wilayah Nagoya Batam.Apa yang dilakukan Sari atas suruhan Dani, bahkan Dani lah yang mengirimkan sejumlah bahan baku kepada Sari yang tinggal di Apartemen Nagoya Batam. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cair.

Tersangka Sari dan Dani dijerat dengan pasal 114 ayat 2jo pasal 132 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaoti mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dam paling lama 20 tahun dan pidana minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Pengungkapan peredaran gelap sabu cair tersebut hasil kerjasama pihak Bareskrim Polri dan Ditjen PAS.

Comments

Popular posts from this blog

Rumentang Siang sebagai Gedung Kesenian Pelestari Sejarah dan Budaya Jawa Barat

Libur Panjang Tiba, Taman Embung Batusari Ramai Anak-anak

Omzet Melimpah, Pedagang Takjil : Ini berkat berkah ramadhan